Juknis PIP Kementerian Agama Tahun 2018

Juknis PIP Kemenag Tahun 2018 – Pemerintah pusat melalui Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan juknis tentang Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa madrasah untuk tahun anggaran 2018.

Juknis PIP Tahun 2018
Juknis PIP Tahun 2018


Sesuai dengan keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam nomor 423 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Progam Indonesia Pintar (PIP) Tahun anggaran 2018 dengan maksud memberi panduan bari para pihak terutama semua madrasah dilingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia baik pusat maupun daerah untuk melaksanakan dan tanggung jawab pada progarm Progam Indonesia Pintar (PIP) ini seca benar dan terarah.

Tujuan Program Indonesia Pintar (PIP)

Adalah untuk meningkatkan akutabilitas dan transparansi penyaluran dana bantuan sosial melalui program PIP untuk siswa madrasah serta memperlancar proses pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa madrasah agar lebih tepat prosedur, tepat waktu dan tepat sasaran.

Perlu diketahui bahwa program PIP ini sangat bagus dan bermanfaat bagi siswa madrasah yang kurang mampu. Dengan adanya Program Indonesia Pintar ini diharapkan siswa tidak terlalu terbebani dengan biaya sekolah yang terus meningkat sehingga siswa dapat konsentrasi untuk belajar .

Pada juknis PIP Tahun 2018 ini juga terdapat alokasi anggaran untuk tahun 2018. Di juknis tersebut untuk tahun 2018 jumlah siswa yang mendapatkan bantuan PIP sebanyak 1.520.701 seluruh Indonesia.

Jumlah tersebut dibagi menjadi beberapa jenjang mulai dari MI sebanyak 617.367 siswa, MTs sebanyak 586.075 siswa dan MA sebanyak 317.259 siswa untuk lebih detailnya silahkan lihat pada gambar dibawah ini :

NoJenjangJumlah SiswaNilai Bantuan Per Siswa (Rp.)Jumlah Anggaran (Rp.)
1MI
617.367
450.000
277.815.150.000
2MTs
586.075
750.000
439.556.250.000
3MA
317.259
1.000.000
317.259.000.000
Jumlah Total
1.520.701
1.034.630.400.000

Dan yang paling terbaik dari juknis PIP Kemenag 2018 ini adalah ada surat kuasa untuk pengambilan secara kolektif. Ini tentu akan baik untuk siswa dan sekolah karena dana yang diperoleh siswa bisa langsung digunakan untuk kebutuhan atau melunasi tanggungan siswa di madrasah atau sekolah.

Berdasarkan pengalaman dari sekolah kami sendiri walaupun sebagai besar siswa yang mendapat PIP mengambil sendiri dan dibayarkan untuk kebutuhan sekolah tetapi ada saja beberapa orang tua siswa yang tidak mempedulikan tanggungan biaya sekolah putra putrinya hanya beberapa orang tua siswa saja.

Jadi dengan adanya juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Kemenag tahun 2018 ini bisa bermanfaat bagi siswa yang benar-benar ingin mewujudkan cita-cita besarnya untuk bisa sekolah dan menjadi orang yang berguna bagi nusa dan bangsa.

Dan harapan dari madrasah atau sekolah yang di bawah naungan kementrian agama agar program seperti ini terus dipertahankan dan ditingkatkan sehingga dapat mewujudkan cita-cita bangsa indonesia untuk mewujudkan nilai dari sila pancasila ke 5 yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.

Semoga  artikel tentang Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Kementerian Agama tahun 2018 ini bisa dipelajari dan dicetak untuk dijadikan acuan dalam pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) di madrasah masing-masing di tingkat pusat atau daerah.

Untuk mendownload Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Kementerian Agama tahun 2018 silahkan klik link dibawah ini

Dowload Juknis PIP Tahun 2018 Kementerian Agama
Jika ada kendala dalam mendowload juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2018 Kementerian Agama Republik Indonesia ini silahkan tinggalkan komentar dibawah

0 komentar