PENDAFTARAN PPG DALAM JABATAN 2018

Kembali pemerintah memberdayakan Aplikasi SIM PKB untuk memberikan informasi yang berhubungan dengan keguruan. Sebelumnya pemerintah melalui kementrian pendidikan dan kebudayaan mengumumkan terkait penerbitan SKTP melalui akun SIM PKB. Kali ini pengumuman Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2018 juga melalui akun SIM PKB. Setelah periode pertama PPG 2018 yang dilaksanakan pada bulan November 2017, Dirjen GTK kembali mengundang para guru untuk mengikuti PPG 2018 periode kedua.

Kemendikbud melalui Dirjen GTK telah mengumumkan terkait PPG 2018 melalui akun SIM PKB. Dirjen GTK mengundang Guru calon PPG melalui akun SIM PKB. Tidak semua Guru yang belum sertifikasi mendapatkan mendapatkan undangan untuk mengikuti PPG 2018. Pendaftaran akan berakhir pada tanggal 2 Maret 2018 dan diperpanjang hingga 31 Maret 2018 (Surat Perpanjangan Waktu Pendaftaran pretest calon peserta PPG dalam jabatan dapat diunduh di akhir artikel). Pendataan calon peserta PPG dalam jabatan ini diprioritaskan untuk guru yang telah memenuhi persyaratan.

Rangkaian persiapan PPG 2018 sudah dilakukan GTK sejak November 2017 ini. Ada 500rb lebih guru yang terundang mengikuti Seleksi Calon Peserta PPG 2018 periode ke dua ini  berdasarkan data dapodik yang memenuhi syarat.
  1. Syarat umum seorang guru menjadi peserta seleksi PPG 2018 yaitu:
  • Belum memiliki Sertifikasi Pendidik
  • Status Kepegawaian Guru (PNS/CPNS/Honor Daerah/GTY)
  • TMT pengangkatan maksimal 2015
  • Kualifikasi pendidikan wajib D4/S1
  • Usia maksimal 58 tahun pada tahun 2018

Berdasarkan database Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (cut off 31 Juli 2017), Anda termasuk dalam daftar calon peserta program tersebut.

Tahapan seorang guru menjadi peserta seleksi PPG 2018 :
  • Pemberitahuan di SIM-PKB, peserta mengisi form isian, menentukan bidang studi yg akan diikuti dalam PPG 2018 dan mengunggah Ijazah S1
  • Setelah mendaftar, data akan diverifikasi oleh LPMP untuk ditolak atau dijadikan calon peserta seleksi PPG 2018
  • Peserta seleksi PPG 2018 harus mengikuti ujian seleksi (mulai tanggal 25, lokasi menyusul akan diinfokan GTK)
  • Jika lolos seleksi, baru GTK pilah untuk diundang pelaksanaan PPG di tahun 2018
  1. Pendataan ini berakhir pada tanggal 2 Maret 2018. Tahapan yang ada di tahun 2018 ini hanya merupakan seleksi guru-guru mana saja yang layak mengikuti PPG 2018 . Jika tidak layak, menunggu pendataan kembali diperiode berikutnya.

0 komentar